Konfirmasi konsolidasi wilayah - bagian kedua dari konsolidasi wilayah. Hukum ini harus diloloskan oleh negara yang mau menerima wilayah dari negara lain. Perbedaan waktu antara kedua hukum tersebut harus tidak lebih dari 1 jam. Tidak dapat diloloskan jika wilayah tersebut memiliki perang yang aktif sebagai wilayah penyerang.